SUDAH TAHU APA ITU REKAM MEDIS ELEKTRONIK
(ELECTRONIC MEDICAL RECORD) ?
Apa sih rekam medis elektronik
itu ?
Rekam medis elektronik atau digital pada dasarnya merupakan
perubahan bentuk atau wujud dari berkas kertas menjadi elektronik atau digital dengan
kata lain apa pun kegiatan yang biasanya ditulis diatas kertas sekarang
semuanya sudah terekam dalam sistem komputer. Rekam medis elektronik merupakan
adopsi dari perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan yang
merupakan suatu inovasi.
Manfaatnya buat kita apa sih ?
Secara administratif rekam medis
elektronik bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi secara elektronik
mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang
hidupnya. Selain itu, penggunaan rekam medis elektronik memberikan manfaat
kepada dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien yang pada
akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis. Pencatatan rekam medis
adalah wajib bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan tindakan medis kepada
pasien, sesuai dengan aturan sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk tidak
membuat rekam medik tersebut. Rekam medik elektronik merupakan solusi bagi
rumah sakit untuk mengatasi berbagai masalah yang sering terjadi di rumah sakit
seperti tempat penyimpanan yang besar, hilangnya rekam medis, pengeluaran data
yang dibutuhkan, dan lain-lain.
±
RME
Kelebihan :
Dapat dilindungi dengan sandi, sehingga hanya orang tertentu
yang dapat membuka yang membuat keamanannya lebih terjamin.
Dilindungi hak cipta, sehingga hanya orang tertentu yang dapat
menyalin atau mencetaknya.
Memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dalam mencegah kehilangan
atau kerusakan dokumen elektronik, karena lebih mudah dilakukan “back-up”.
Dapat disimpan selama puluhan tahun (dapat dalam bentuk CD/DVD)
dengan tempat penyimpanan yang lebih ringkas.
Dapat dengan mudah diintegrasikan dengan program software sistem
informasi RS/klinik/praktik, pengolahan data dan penghitungan statistik,
penelitian dan pendidikan tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan.
Pada tahun 2003 RAND Health
Information Technology (HIT) mulai melakukan studi untuk lebih memahami
peran dan pentingnya EMR dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan
menginformasikan kepada pemerintah agar bisa memaksimalkan manfaat dari EMR dan
meningkatkan penggunaannya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Richard dkk,
antara lain:
1. Peningkatan produktivitas: penggunaan
sistem EMR dapat mengurangi biaya
2. Efisiensi: sistem EMR yang diadopsi,
dapat mengurangi sumber daya yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan
3. Mengurangi kejadian efek samping obat
dalam perawatan rawat inap dan rawat jalan
4. Penggunaan HIT untuk perawatan
pencegahan jangka pendek. Sistem EMR dapat mengintegrasikan rekomendasi
berbasis bukti untuk layanan pencegahan (seperti ujian screening) dengan data
pasien (seperti usia, jenis kelamin, dan riwayat keluarga) untuk
mengidentifikasi pasien yang membutuhkan layanan tertentu. Sistem ini dapat
mengingatkan penyedia layanan untuk menawarkan layanan selama kunjungan rutin
dan mengingatkan pasien untuk jadwal perawatan.
5. Menggunakan HIT untuk penanganan
penyakit kronis jangka pendek. Sistem EMR dapat menjadi instrumen selama proses
pengelolaan penyakit (untuk pasien berisiko tinggi, sistem manajemen kasus
membantu koordinasi alur kerja, termasuk komunikasi diantara beberapa spesialis
dan pasien)
Sekilas
tampak banyak sekali kelebihan dari RME, namun begitu pula dengan kekurangannya. Di Amerika Serikat dan sejumlah negara lain
penggunaan sistem RME atau Electronic Medical Record (EMR) ini sangat
sedikit, hanya 15-20 persen dokter yang mengadopsi sistem EMR dan 20-25 persen
dari rumah sakit, hal ini disebabkan karena penggunaan sistem EMR memerlukan
biaya tinggi (membutuhkan investasi yang lebih besar daripada RM kertas, untuk
perangkat keras dan perangkat lunak serta biaya penunjang), kurangnya
sertifikasi dan standarisasi, kekhawatiran tentang privasi dan adanya
kekhawatiran siapa yang akan membiayai sistem EMR ini.
Trus bagaimana dengan keabsahan
rekam medis elektronik?
Ada berbagai perundangan yang sebenarnya memberi warna atau
bersentuhan dengan keberadaan RME. Sampai saat ini belum ada satu perundangan
menyebut secara spesifik istilah rekam medis elektronik. Namun demikian, di
setiap perundangan terdapat beberapa hal yang sebenarnya menjadi dasar mengapa
RME dapat diterapkan. Beberapa perundangan tersebut adalah:
1.
UU 29 tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran
2.
UU 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
3.
UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
4.
UU 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
5.
Kepmenkes 269 tahun 2008 tentang
Rekam medis
Selama
ini, rekam medik mengacu pada pasal 46-47 UU no.29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran & Permenkes no.269 tahun 2008 tentang Rekam Medik. UU no.29
tahun 2004 sebenarnya diundangkan saat RME telah banyak digunakan, namun tidak
mengatur mengenai RME. Sedangkan Permenkes no.269 tahun 2008 belum mengatur
mengenai RME. Tetapi dengan adanya UU ITE, secara umum penggunaan RME sebagai
dokumen elektronik telah memiliki dasar hukum.Dimulai dari pencantuman nama,
waktu, & tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan kesehatan (pasal 46
(3) UU no.29 tahun 2004), dapat dilakukan secara elektronik & diatur oleh
UU ITE dalam pasal 5-12 & tercantum dalam penjelasan pasal 46 (3) UU no.29 tahun
2004. Kepemilikan RME juga tetap menjadi milik dokter atau sarana pelayanan
kesehatan seperti yang tertulis dalam pasal 47 (1) UU no.29 tahun 2004 bahwa
dokumen rekam medik adalah milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan. Sama
seperti rekam medik konvensional, EHR selaku dokumen elektronik sudah
seharusnya disimpan di komputer milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan.
Isi rekam medik sesuai pasal 47 (1) yang merupakan milik pasien dapat diberikan
salinannya dalam bentuk elektronik atau dicetak untuk diberikan pada pasien.
Rekam
Medis Elektronik merupakan bukti hukum yang sah sesuai syarat dan ketentuan
yang berlaku.
Namun, yang menjadi persoalan adalah
hingga saat ini belum ada satu produk hukumpun yang secara teknis mengatur mengenai
RME. Hal ini sebenarnya wajar karena hingga saat ini belum ada satu komite atau
organisasi yang khusus mengkaji secara mendalam mengenai RME.
Apa saja ya item yang ada dalam
rekam medis elektronik ?
Dalam rekam medis kertas ataupun komputerisasi, isi rekam medis
dibagi dalam data administratif dan data klinis, sedangkan isi (data/informasi)
rekam medis dipengaruhi oleh bentuk pelayanan kesehatan (pelayanan rumah sakit
atau puskesmas); bentuk klasifikasi jenis pelayanan (umum atau khusus); serta bentuk
status kepemilikan sarana pelayanan kesehatan (swasta atau pemerintah
pusat/daerah).
Data administratif mencakup data demografi, keuangan (financial). Isi data demografi bersifat
permanen dan setidaknya mencakup informasi tentang :
1.
Nama lengkap (nama sendiri dan nama
keluarga yaitu nama ayah/suami/marga)
2.
Nomor rekam medis pasien dan nomor
identitas lain (misalnya nomor asuransi)
3.
Alamat lengkap pasien (nama
jalan/gang, nomor rumah, wilayah, kota yang dihuni saat ini dan kode pos bila
diketahui)
4.
Tanggal lahir pasien (tanggal,
bulan, tahun) dan kota tempat kelahiran
5.
Jenis kelamin (perempuan atau
laki-laki)
6.
Status pernikahan (sendiri, janda,
duda, cerai)
7.
Nama dan alamat keluarga terdekat
yang sewaktu-waktu dapat dihubungi
8.
Tanggal dan waktu terdaftar di tempat
penerimaan pasien rawat inap/rawat jalan/ gawat darurat
9.
Nama rumah sakit (tertera pada kop
formulir :nama, alamat, telepon, kota)
Contoh data administratif :
a.
Lembaran pengesahan untuk melepaskan
informasi;
b.
Formulir pengesahan (otorisasi)
pelaksanaan pelayanan;
c.
Beberapa formulir pemberian izin (consent), seperti implied dan expressed consent;
d.
Lembar hak kuasa (persetujuan
dirawat di sarana pelayanan kesehatan);
e.
Lembar pulang paksa;
f.
Sertifikat kelahiran atau kematian;
g.
Formulir pembebasan sarana pelayanan
kesehatan dari tuntutan kehilangan atau kerusakan barang pribadi pasien;
h.
Korespondensi yang berkaitan dengan
permintaan rekaman;
i.
Kejadian tentang riwayat atau audit;
j.
Kalim yang dapat dihubungkan dengan
pasien;
k.
Menelaah kualitas data yang dapat
dihubungkan dengan pasien (menjaga mutu, manajemen utilisasai);
l.
Tanda identitas pasien (nomor rekam
medis, biometrik);
m.
Protokol klinis (clinical protocols), jalur klinis (clinical pathways), pedoman praktik dan
pengetahuan lain (clinical practice
guidelines) yang tidak melekat dengan data pasien.
Data klinis pada dasarnya diartikan
sebagai data hasil pemeriksaan, pengobatan, perawatan yang dilakukan oleh
praktisi kesehatan dan penunjang medis terhadap pasien rawat inap maupun rawat
jalan (termasuk darurat) yang meliputi pendaftaran (registrasi), riwayat
penyakit, riwayat pemeriksaan fisik, observasi klinis, perintah dokter, laporan
dan hasil diagnostik dan terapeutik, laporan konsultasi, ringkasan riwayat
pulang (resume), instruksi untuk pasien dan izin, otorisasi dan pernyataan.
Mau lihat contoh sederhana dari
rekam medis elektronik ?
Rekam medis elektronik membantu mewujudkan pelayanan kesehatan
yang lebih bermutu dan melindungi masyarakat, dan alangkah sangat baik jika
saja pemerintah membuat peraturan khusus mengenai rekam medis elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Hatta,
Gemala. 2014. Pedoman Manajemen Informasi
Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Edisi Revisi 3. UI-Press. Jakarta
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang
Rekam Medis
UU No. 11
tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
http://anisfuad.blog.ugm.ac.id/2010/03/22/rekam-kesehatan-elektronik-konsep-penerapan-dan-regulasi/
https://hukumkes.wordpress.com/2008/04/03/rekam-medik-elektronik-di-indonesia-pasca-uu-ite/
http://mutupelayanankesehatan.net/index.php/19-headline/1636-manfaat-rekam-medik-elektronik-rme
http://mutupelayanankesehatan.net/index.php/19-headline/1636-manfaat-rekam-medik-elektronik-rme
NAMA : KHAIRUSSARI
NIM : 131108113462010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar