Sabtu, 29 Oktober 2016

Sudah Tahu Apa Itu Rekam Medis Elektronik (EMR) ?



SUDAH TAHU APA ITU REKAM MEDIS ELEKTRONIK
(ELECTRONIC MEDICAL RECORD) ?

Apa sih rekam medis elektronik itu ?

Rekam medis elektronik atau digital pada dasarnya merupakan perubahan bentuk atau wujud dari berkas kertas menjadi elektronik atau digital dengan kata lain apa pun kegiatan yang biasanya ditulis diatas kertas sekarang semuanya sudah terekam dalam sistem komputer. Rekam medis elektronik merupakan adopsi dari perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan yang merupakan suatu inovasi.

Manfaatnya buat kita apa sih ?

Secara administratif rekam medis elektronik bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya. Selain itu, penggunaan rekam medis elektronik memberikan manfaat kepada dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis. Pencatatan rekam medis adalah wajib bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan tindakan medis kepada pasien, sesuai dengan aturan sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk tidak membuat rekam medik tersebut. Rekam medik elektronik merupakan solusi bagi rumah sakit untuk mengatasi berbagai masalah yang sering terjadi di rumah sakit seperti tempat penyimpanan yang besar, hilangnya rekam medis, pengeluaran data yang dibutuhkan, dan lain-lain.

± RME
Kelebihan :
Dapat dilindungi dengan sandi, sehingga hanya orang tertentu yang dapat membuka yang membuat keamanannya lebih terjamin.
Dilindungi hak cipta, sehingga hanya orang tertentu yang dapat menyalin atau mencetaknya.
Memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dalam mencegah kehilangan atau kerusakan dokumen elektronik, karena lebih mudah dilakukan “back-up”.
Dapat disimpan selama puluhan tahun (dapat dalam bentuk CD/DVD) dengan tempat penyimpanan yang lebih ringkas.
Dapat dengan mudah diintegrasikan dengan program software sistem informasi RS/klinik/praktik, pengolahan data dan penghitungan statistik, penelitian dan pendidikan tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan.
Pada tahun 2003 RAND Health Information Technology (HIT) mulai melakukan studi untuk lebih memahami peran dan pentingnya EMR dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan menginformasikan kepada pemerintah agar bisa memaksimalkan manfaat dari EMR dan meningkatkan penggunaannya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Richard dkk, antara lain:
1.      Peningkatan produktivitas: penggunaan sistem EMR dapat mengurangi biaya
2.     Efisiensi: sistem EMR yang diadopsi, dapat mengurangi sumber daya yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan
3.     Mengurangi kejadian efek samping obat dalam perawatan rawat inap dan rawat jalan
4.     Penggunaan HIT untuk perawatan pencegahan jangka pendek. Sistem EMR dapat mengintegrasikan rekomendasi berbasis bukti untuk layanan pencegahan (seperti ujian screening) dengan data pasien (seperti usia, jenis kelamin, dan riwayat keluarga) untuk mengidentifikasi pasien yang membutuhkan layanan tertentu. Sistem ini dapat mengingatkan penyedia layanan untuk menawarkan layanan selama kunjungan rutin dan mengingatkan pasien untuk jadwal perawatan.
5.     Menggunakan HIT untuk penanganan penyakit kronis jangka pendek. Sistem EMR dapat menjadi instrumen selama proses pengelolaan penyakit (untuk pasien berisiko tinggi, sistem manajemen kasus membantu koordinasi alur kerja, termasuk komunikasi diantara beberapa spesialis dan pasien)

Sekilas tampak banyak sekali kelebihan dari RME, namun begitu pula dengan kekurangannya. Di Amerika Serikat dan sejumlah negara lain penggunaan sistem RME atau Electronic Medical Record (EMR) ini sangat sedikit, hanya 15-20 persen dokter yang mengadopsi sistem EMR dan 20-25 persen dari rumah sakit, hal ini disebabkan karena penggunaan sistem EMR memerlukan biaya tinggi (membutuhkan investasi yang lebih besar daripada RM kertas, untuk perangkat keras dan perangkat lunak serta biaya penunjang), kurangnya sertifikasi dan standarisasi, kekhawatiran tentang privasi dan adanya kekhawatiran siapa yang akan membiayai sistem EMR ini.

Trus bagaimana dengan keabsahan rekam medis elektronik?

Ada berbagai perundangan yang sebenarnya memberi warna atau bersentuhan dengan keberadaan RME. Sampai saat ini belum ada satu perundangan menyebut secara spesifik istilah rekam medis elektronik. Namun demikian, di setiap perundangan terdapat beberapa hal yang sebenarnya menjadi dasar mengapa RME dapat diterapkan. Beberapa perundangan tersebut adalah:
1.     UU 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
2.    UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3.    UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
4.    UU 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
5.    Kepmenkes 269 tahun 2008 tentang Rekam medis

Selama ini, rekam medik mengacu pada pasal 46-47 UU no.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran & Permenkes no.269 tahun 2008 tentang Rekam Medik. UU no.29 tahun 2004 sebenarnya diundangkan saat RME telah banyak digunakan, namun tidak mengatur mengenai RME. Sedangkan Permenkes no.269 tahun 2008 belum mengatur mengenai RME. Tetapi dengan adanya UU ITE, secara umum penggunaan RME sebagai dokumen elektronik telah memiliki dasar hukum.Dimulai dari pencantuman nama, waktu, & tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan kesehatan (pasal 46 (3) UU no.29 tahun 2004), dapat dilakukan secara elektronik & diatur oleh UU ITE dalam pasal 5-12 & tercantum dalam penjelasan pasal 46 (3) UU no.29 tahun 2004. Kepemilikan RME juga tetap menjadi milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan seperti yang tertulis dalam pasal 47 (1) UU no.29 tahun 2004 bahwa dokumen rekam medik adalah milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan. Sama seperti rekam medik konvensional, EHR selaku dokumen elektronik sudah seharusnya disimpan di komputer milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan. Isi rekam medik sesuai pasal 47 (1) yang merupakan milik pasien dapat diberikan salinannya dalam bentuk elektronik atau dicetak untuk diberikan pada pasien.
Rekam Medis Elektronik merupakan bukti hukum yang sah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun, yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini belum ada satu produk hukumpun yang secara teknis mengatur mengenai RME. Hal ini sebenarnya wajar karena hingga saat ini belum ada satu komite atau organisasi yang khusus mengkaji secara mendalam mengenai RME.

Apa saja ya item yang ada dalam rekam medis elektronik ?
Dalam rekam medis kertas ataupun komputerisasi, isi rekam medis dibagi dalam data administratif dan data klinis, sedangkan isi (data/informasi) rekam medis dipengaruhi oleh bentuk pelayanan kesehatan (pelayanan rumah sakit atau puskesmas); bentuk klasifikasi jenis pelayanan (umum atau khusus); serta bentuk status kepemilikan sarana pelayanan kesehatan (swasta atau pemerintah pusat/daerah).
Data administratif mencakup data demografi, keuangan (financial). Isi data demografi bersifat permanen dan setidaknya mencakup informasi tentang :
1.     Nama lengkap (nama sendiri dan nama keluarga yaitu nama ayah/suami/marga)
2.    Nomor rekam medis pasien dan nomor identitas lain (misalnya nomor asuransi)
3.    Alamat lengkap pasien (nama jalan/gang, nomor rumah, wilayah, kota yang dihuni saat ini dan kode pos bila diketahui)
4.    Tanggal lahir pasien (tanggal, bulan, tahun) dan kota tempat kelahiran
5.    Jenis kelamin (perempuan atau laki-laki)
6.    Status pernikahan (sendiri, janda, duda, cerai)
7.    Nama dan alamat keluarga terdekat yang sewaktu-waktu dapat dihubungi
8.    Tanggal dan waktu terdaftar di tempat penerimaan pasien rawat inap/rawat jalan/ gawat darurat
9.    Nama rumah sakit (tertera pada kop formulir :nama, alamat, telepon, kota)

Contoh data administratif :
a.    Lembaran pengesahan untuk melepaskan informasi;
b.    Formulir pengesahan (otorisasi) pelaksanaan pelayanan;
c.    Beberapa formulir pemberian izin (consent), seperti implied dan expressed consent;
d.    Lembar hak kuasa (persetujuan dirawat di sarana pelayanan kesehatan);
e.    Lembar pulang paksa;
f.    Sertifikat kelahiran atau kematian;
g.    Formulir pembebasan sarana pelayanan kesehatan dari tuntutan kehilangan atau kerusakan barang pribadi pasien;
h.    Korespondensi yang berkaitan dengan permintaan rekaman;
i.     Kejadian tentang riwayat atau audit;
j.     Kalim yang dapat dihubungkan dengan pasien;
k.    Menelaah kualitas data yang dapat dihubungkan dengan pasien (menjaga mutu, manajemen utilisasai);
l.      Tanda identitas pasien (nomor rekam medis, biometrik);
m.   Protokol klinis (clinical protocols), jalur klinis (clinical pathways), pedoman praktik dan pengetahuan lain (clinical practice guidelines) yang tidak melekat dengan data pasien.

Data klinis pada dasarnya diartikan sebagai data hasil pemeriksaan, pengobatan, perawatan yang dilakukan oleh praktisi kesehatan dan penunjang medis terhadap pasien rawat inap maupun rawat jalan (termasuk darurat) yang meliputi pendaftaran (registrasi), riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan fisik, observasi klinis, perintah dokter, laporan dan hasil diagnostik dan terapeutik, laporan konsultasi, ringkasan riwayat pulang (resume), instruksi untuk pasien dan izin, otorisasi dan pernyataan.

Mau lihat contoh sederhana dari rekam medis elektronik ?



Rekam medis elektronik membantu mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan melindungi masyarakat, dan alangkah sangat baik jika saja pemerintah membuat peraturan khusus mengenai rekam medis elektronik.


DAFTAR PUSTAKA

Hatta, Gemala. 2014. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Edisi Revisi 3. UI-Press. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
http://anisfuad.blog.ugm.ac.id/2010/03/22/rekam-kesehatan-elektronik-konsep-penerapan-dan-regulasi/
https://hukumkes.wordpress.com/2008/04/03/rekam-medik-elektronik-di-indonesia-pasca-uu-ite/
http://mutupelayanankesehatan.net/index.php/19-headline/1636-manfaat-rekam-medik-elektronik-rme
http://mutupelayanankesehatan.net/index.php/19-headline/1636-manfaat-rekam-medik-elektronik-rme


NAMA         : KHAIRUSSARI
NIM            : 131108113462010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar